Pemain andalan Persipura, Ramai Rumakiek kariernya terancam karena mangkir dari panggilan membela Timnas Indonesia U-23.

Usai tak merespon panggilan dari Timnas Indonesia, Ramai Rumakiek berkemungkinan untuk terkena sanksi dari Komdis PSSI.

Sebelumnya, Ramai Rumakiek dikabarkan sakit sehingga tak bisa menjawab panggilan dari Timnas Indonesia U-23 untuk menjalani pemusatan latihan di Korea Selatan.

Mengingat Sea Games 2021 akan segera dimulai, Shin Tae-yong mengupayakan berbagai cara agar sang pemain bisa menjalani pemusatan latihan.

Salah satunya permintaan visa agar sang pemain bisa berangkat TC namun Ramai Rumakiek tak kunjung memberi kabar sehingga Shin Tae-yong murka.

Baca Juga:   Mengaku Tak Digaji Jadi Ketum PSSI, Mochamad Iriawan Rela Tanggung Semua Biaya Pengobatan Ramai Rumakiek

Pelatih berumur 51 tahun ini akhirnya memberi sanksi kepada Ramai Rumakiek dengan mencoretnya dari skuad Garuda U-23 untuk jalani pemusatan latihan dan Sea Games 2021.

“Ramai Rumakiek tidak bisa main di SEA Games.”

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan, dia tidak respons sama sekali, jadi saya harus berikan sanksi kepada Rumakiek,” ucap Shin Tae-yong, dikutip dari situs resmi PSSI, Sabtu (18/4/2022).

Tak hanya itu, ancaman lain juga mengintai Ramai Rumakiek, Komdis PSSI kemungkinan besar akan dihadapi oleh pemain andalan Persipura itu.

Baca Juga:   Bawa-bawa Persipura, Pernyataan Ketum PSSI Soal Ramai Rumakiek Diserbu Komentar Netizen

Jika dilihat dari kasusnya, Ramai Rumakiek bisa terkena pasal 73 Kode Disiplin PSSI tentang pengabdian terhadap Kewajiban kepada Tim Nasional.

Artinya dia bisa terkena denda hingga Rp20 juta dan larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama enam bulan, ini tertuang pada ayat kedua pasal tersebut.

“Pemain yang tidak mengindahkan kewajibannya kepada tim nasional (seperti menolak untuk memenuhi panggilan mengikuti seleksi pembentukan tim nasional, tidak bersedia mengikuti pemusatan latihan tim nasional, meninggalkan pemusatan latihan tim nasional tanpa alasan yang cukup memadai dan dapat diterima atau tidak sesuai dengan regulasi FIFA dan regulasi PSSI yang berlaku, dan/atau melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan oleh manajemen tim nasional),” bunyi pasal 73 ayat 2.

Baca Juga:   Ramai Pembahasan Soal Pemain Abaikan Timnas, Nova Arianto Buka Suara Mengenai Ramai Rumakiek

“(itu) merupakan tingkah laku buruk dan karenanya diberikan sanksi berupa: sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” lanjut ayat tersebut.

(Editor/Yusril Fahmi)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan