Tragedi Kanjuruhan terus menjadi sorotan nasional dan mendapat perhatian sejumlah kalangan karena beberapa hal yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan.

Diantaranya adalah belum adanya santunan bagi para korban yang diberikan oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Hal itu sebagaimana diungkapkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Mereka merilis Laporan investigasi TGIPF yang telah diserahkan Presiden Jokowi.

Laporan ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md selaku ketua TGIPF ke Jokowi pada Sabtu (15/10).

Dari laporan investigasi setebal 166 lembar ini, TGIPF merinci jumlah nominal santunan yang diberikan secara resmi kepada korban jiwa Tragedi Kanjuruhan. Laporan itu terbagi menjadi tiga poin a hingga c.

Baca Juga:   Liga 1 Berlanjut Dengan Format Sentralisasi, Bagaimana Skemanya?

Dalam laporan tersebut menyebutkan, poin pertama santunan berasal dari Pemerintah Pusat kepada korban meninggal dunia. Disebutkan setiap ahli waris korban mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

Demikian pula, santunan juga datang dari Pemprov Jatim dan Pemkab Malang serta Bank Jatim.

“Santunan dari Pemerintah Pusat untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing sebesar Rp 10 juta. Korban luka berat sebesar Rp 5 juta dan korban luka ringan sebesar Rp 2 juta,” demikian laporan TGIPF, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:   Mengejutkan, Media Vietnam Bahas Pernyataan Ketum PSSI soal Pindah dari AFF ke EAFF

Demikian pula, Bank Jatim juga memberikan santunan dengan nominal yang cukup besar untuk 70 ahli waris korban.

“Santunan yang diberikan Bank Jatim pada 70 keluarga ahli waris dengan jumlah santunan Rp 350 juta,” tambah keterangan laporan itu.

Dalam temuan TGIPF, Manajemen Arema FC juga turut memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, luka berat dan ringan.

“Santunan dari Arema FC untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 10 juta. Luka luka berat Rp 5 juta dan ringan Rp 2 juta,” terang laporan TGIPF.

Sedangkan pada poin berikutnya, TGIPF mengungkapkan PSSI dan PT LIB secara resmi belum memberikan santunan apapun.

Tentukan hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat janggal mengingat keduanya merupakan pihak utama yang bertanggung jawab.

Pasalnya, keduanya berstatus sebagai penyelenggara dan operator liga.

“Belum ada santunan dari PT LIB dan PSSI,” demikian bunyi singkat laporan TGIPF

(Editor/Fathur Rozi)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan